Advertisemen
CHAPTER SIX RPJPD KABUPATEN BANTAENG
Salam jumpa kawan-kawan, postingan kali ini dalam Sistem Pengetahuan Sosial ialah bab VI dari rpjpd kabupaten bantaeng. yang merupakan lanjutan dari postingan-postingan sebelumnya. kawan-kawan pasti telah membaca postingan rpjpd kabupaten bantaeng sebelumnya kan, dan postingan sekarang adalah bab VI Penutup dari rpjpd kabupaten bantaeng. Jika kawan-kawan belum membaca postingan bab I - V rpjpd kabupaten bantaeng sebelumnya, kami menyiapkan link di akhir postingan ini yang bisa kawan-kawan klik...>>>
BAB VI PENUTUP
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025 yang berisi visi, misi dan arah pembangunan daerah merupakan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat di dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten Bantaeng 20 tahun ke depan.
- RPJPD ini menjadi menjadi acuan dalam penyusunan RPJM dan menjadi pedoman bagi calon bupati dan calon wakil bupati dalam menyusun visi, misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar penysunan RPJM dan RKPD
- Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan yang disesuaikan dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah, tergantung pada peran aktif, sikap mental, tekad dan semangat kedisiplinan, profesional, transparan, partisipasi dan akuntabilitas para aparatur pemerintah dan lembaga legislatif serta masyarakat luas termasuk dunia usaha;
- Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama demi tercapainya tujuan pembangunan daerah; perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam menetapkan dan melaksanakan Peraturan Daerah ini;
- Hasil pembangunan seharusnya dapat dinikmati sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat secara lebih adil dan merata dalam kesejahteraan masyarakat secara lahir dan batin;
Pada akhimya, pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang akan memperkuat identitas Ke-Bantaeng-an dalam suasana demokratis, tenteram dan damai yang mengacu pada nilai-nilai budaya lokal yang bernafaskan keagamaan.
Sehubungan dengan itu, semua kekuatan politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu berperan aktif menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025.
Sehubungan dengan itu, semua kekuatan politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu berperan aktif menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025.
BUPATI KABUPATEN BANTAENG
DR. IR. H.M. NURDIN ABDULLAH, MSC
Sekian postingan tentang bab VI dari rpjpd kabupaten bantaeng. semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk para pembaca. Salam semangat, Jaya BUTTA TOA dan tetap ikuti kami di http://www.sistempengetahuansosial.com/.
Baca Juga :
Advertisemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar